Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal kasus yang melibatkan instansi yang dipimpinnya. Dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani menyebut ada ratusan transaksi janggal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantornya.
Sri Mulyani mengungkapkan, sejak tahun 2007 hingga 2023, Kemenkeu setidaknya sudah mendapatkan laporan sebanyak 266 surat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana sebanyak 185 surat adalah permintaan dari kementeriannya.
“Artinya kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kemenkeu karena kami bertugas untuk mengawasi dan membimbing,” ungkap Sri Mulyani pada Sabtu (11/3/2023).
“Ada 964 pegawai yang diindetifikasikan, ini dari 2007-2023. Kalau kita bilang harapannya mungkin 60-an dari jumlah karyawan di Kemenkeu itu pernah mencapai 80 ribu dan sekarang 74 ribu,” ungkap dia.
“Jadi 964 adalah akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami, Kemenkeu, Inspektorat Jenderal, atau yang diidentifikasi oleh PPATK.”
Dari surat-surat tersebut, Sri Mulyani menyebut telah melakukan semua tindak lanjut. “Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sri Mulyani menyebutkan, bahwa ada sebanyak 86 surat yang sudah Kemenkeu tindak lanjut dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pool bucket, pengumpulan bahan keterangan.
“Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari dirjen menambah dan mengumpulkan barang-barang keterangan. Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai,” tandas dia.
Hukuman ASN yang Terlibat
Perkara hukuman terhadap ASN, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu menggunakan hukuman disiplin yang mengacu pada Undang-undang ASN PP dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ASN, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.
“Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kemenkeu di dalam menangani pegawai negeri, kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin Pegawai Sipil. Di sini, hukum-hukumanan yang kita lakukan mengacu pada hal tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Ia menjelaskan hukuman terberat yang ada di PP tersebut adalah: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Itu hukuman terberat yang ada di dalam PP 94 2021. Kalau kita merasa hukuman itu tidak terlalu berat, saya sampaikan kepada Pak Mahfud, kami harus melaksanakan sesuai dengan UU ASN dan peraturan mengenai pegawai sipil. Itu yang akan terus kami lakukan dengan disiplin,” jelasnya.
Transaksi Gelap Rp300 Triliun
Sementara terkait kasus transaksi gelap di tubuh Kemenkeu yang mencapai hingga Rp300 triliun, Sri Mulyani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi berkenaan dengan perhitungannya dan siapa saja yang terlibat.
“Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini, saya tidak mendapatkan informasi Rp300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Teman-teman media bisa bertanya kepada Pak Ivan (Kepala PPATKA-Ivan Yustiavanda) terkait hal ini,” paparnya.
“Sampai hari ini, dalam surat yang Pak Ivan sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkit jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami. Dalam list kasusnya tidak ada angka rupiahnya,” tambahnya. “Kalau ada yang bertanya kepada saya, jawaban saya sama seperti kemarin. Saya gak ada tambahan informasi.”
Maka dari itu, Sri Mulyani meminta supaya PPATK menyampaikan atas nilai transaksi Rp300 triliun tersebut kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum. “Makin detail makin bagus biar pembersihan di Kemenkeu semakin cepat,” ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan bahwa terdapat transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu. Nilai transaksi gelap tersebut terkait dengan 460 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kemenkeu.
Mahfud menyebut sekitar 460 pegawai Kemenkeu terlibat transaksi janggal senilai Rp300 triliun dalam periode 2009 hingga 2023. Kurang lebih, katanya, ada 160 laporan yang diterima sejak saat itu.