PBBKB Naik Jadi 10%, ESDM Kirim Surat ke Sri Mulyani & Tito Karnavian

PBBKB Naik Jadi 10%, ESDM Kirim Surat ke Sri Mulyani & Tito Karnavian

Respon ESDM Hadapi Potensi Kenaikan Harga BBM Efek PBBKB Naik (CNBC Indonesia TV)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan atas aturan naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di wilayah DKI Jakarta dari sebelumnya 5% menjadi 10%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bilang, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal permasalahan yang akan timbul di lapangan jika aturan kenaikan pajak tersebut diberlakukan.

“Kami akan sampaikan surat resmi pada Kemendagri dan juga nanti ke Kementerian Keuangan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di lapanngan,” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Dia menilai, kenaikan https://totolive.monster/ PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.

“Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya,” tambahnya.

Dia menilai, kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.

“Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*