Segini Harga Tiket Coldplay Kalau Konsernya Pindah ke Sentul

Chris Martin (C), lead singer of Coldplay, performs with the band during the half-time show at the NFL's Super Bowl 50 between the Carolina Panthers and the Denver Broncos in Santa Clara, California February 7, 2016.

 Sejak pemerintah mulai mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu, kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang, salah satunya konser musik semakin menjamur di Indonesia.

Setelah Cigarettes After Sex, Westlife, BLACKPINK, Arctic Monkeys, dan TREASURE, kini giliran Coldplay sebagai musisi internasional yang akan tampil di depan para pecinta musik di Indonesia. Coldplay akan tampil dalam konser bertajuk ‘Music of the Spheres World Tour’ di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang.

Mengutip dari akun Instagram resmi PKhttps://daftar-dwslot88.com/https://daftar-dwslot88.com/ Entertainment (@pkentertainment.id), harga tiket konser Coldplay dibanderol mulai dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta.

“Harga tiket yang tercantum di luar pajak pemerintah 15 persen, biaya administrasi lima persen, dan biaya lainnya,” tulis PK Entertainment melalui unggahannya, dikutip Kamis (11/5/2023).

Sebagai informasi, pajak 15 persen yang dimaksud adalah pajak hiburan. Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penentuan besaran pajak hiburan menjadi ranah pemerintah kota dan kabupaten. Di beberapa daerah, pajak hiburan dibedakan berdasarkan cakupannya, yakni kelas nasional atau internasional. Dengan demikian, besarannya pun berbeda-beda di setiap kota atau kabupaten.

Berhubung konser Coldplay dilaksanakan di GBK, Jakarta maka besaran pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam aturan tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Setelah pajak tersebut, penonton juga akan dikenakan biaya administrasi tiket sebesar lima persen. Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay setelah ditambah pajak 20 persen (15 persen pajak hiburan dan lima persen biaya administrasi).

  • Cat 8 (Numbered Seating) Rp960.000
  • Cat 7 (Numbered Seating) Rp1.500.000
  • Cat 6 (Numbered Seating) Rp1.500.000
  • Cat 5 (Numbered Seating) Rp2.100.000
  • Cat 4 (Numbered Seating) Rp3.000.000
  • Cat 3 (Numbered Seating) Rp3.900.000
  • Cat 2 (Numbered Seating) Rp4.800.000
  • Festival (Free Standing) Rp4.200.000
  • Cat 1 (Numbered Seating) Rp6.000.000
  • My Universe (Festival) Rp6.840.000
  • Ultimate Experience (Cat 1) Rp13.200.000

Namun, bagaimana harga tiket jika konser Coldplay: Music of the Spheres World Tour Jakarta dilaksanakan di lokasi lain, seperti ICE BSD atau Sentul International Convention Center (SICC Sentul)?

CNBC Indonesia telah melakukan penelusuran besaran pajak konser musik internasional di ICE BSD dan SICC. Diketahui, kedua lokasi tersebut masih menjadi favorit bagi para promotor untuk menyelenggarakan konser berkelas internasional.

Berdasarkan temuan CNBC Indonesia, ICE BSD masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Pasal 51 Ayat (1) poin (b), tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional serupa dengan DKI Jakarta, yakni 15 persen.

Sementara itu, SICC Sentul yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor memiliki tarif pajak hiburan yang berbeda dengan SUGBK dan ICE BSD.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah Pasal 21 ayat (1) poin (c), tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana adalah 10 persen. Berbeda dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor tidak membedakan pajak hiburan berdasarkan cakupannya.

Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay setelah ditambah pajak 15 persen (10 persen pajak hiburan dan lima persen biaya administrasi) bila dilaksanakan di SICC Sentul.

  • Cat 8 (Numbered Seating) Rp920.000
  • Cat 7 (Numbered Seating) Rp1.437.500
  • Cat 6 (Numbered Seating) Rp1.437.500
  • Cat 5 (Numbered Seating) Rp2.012.500
  • Cat 4 (Numbered Seating) Rp2.875.000
  • Cat 3 (Numbered Seating) Rp3.737.500
  • Cat 2 (Numbered Seating) Rp4.600.000
  • Festival (Free Standing) Rp4.025.000
  • Cat 1 (Numbered Seating) Rp5.750.000
  • My Universe (Festival) Rp6.555.000
  • Ultimate Experience (Cat 1) Rp12.650.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*