Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD beberkan ada uang miliaran rupiah yang disimpan oleh Pejabat Pajak Rafael Alun Sambodo sampai dengan Rp 500 miliar. Mahfud menegaskan yang baru terbukti Rp 37 miliar yang ditemukan dalam sebuah deposit box.
Mahfud mengungkapkan bahwa dari Rp 500 miliar uang simpanan Rafael itu sebagian dalam deposit box yang terbagi dalam beragam deposit box. Mahfud mengatakan Rp 37 miliar sudah terbukti ada dalam deposit box milik Rafael, yang mana jumlah simpanan itu belum terhitung dari deposit box yang sudah dibuka terlebih dahulu sebelumnya.
“Sekarang anda mau katakan apa kalau Rafael itu katanya Rp 56 (miliar) itu tidak wajar, tiba-tiba Rp 500 (miliar) hitungannya dari intelijen. Kemudian di loker, Rp 37 (miliar) belum lagi ada yang sudah dibuka lebih dulu lokernya. Itu kan pencucian uang kalau dalam ilmu pencucian uang,” ungkap Mahfud MD dalam Konferensi Pers, Sabtu (11/3/2023).
Selain itu Rafael terdeteksi sudah bolak balik pada beberapa deposit box untuk menyimpan uangnya. Mahfud mengatakan saat Rafael hendak melakukan pembuatan rekening untuk deposit box, hal ini langsung terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga akunnya diblokir dan dilacak dimana saja dia menyimpan uang dalam deposit box.
“Oh itu punya sekian itu yang baru ketemu juga sebagian Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK. Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada Undang-undang-nya nggak boleh sembarangan,” tandasnya.
Namun Mahfud menekankan, penyimpanan uang oleh Rafael ini merupakan di luar kuasa menteri. Mahfud mengatakan pihak PPATK akan menindaklanjuti hal ini.
“Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang nyimpen uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri ga tahu, nanti yang tahu akan PPATK,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan temuan baru dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pada Jumat (11/3/2023) PPATK menemukan bukti baru berupa safe deposit box senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan safe deposit box senilai Rp 37 Miliar tersebut diduga berasal dari hasil suap. Ivan menjelaskan, uang senilai Rp 37 miliar di dalam safe deposit box milik Rafael Alun tersebut, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. “Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap),” ungkap Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/3/2023).
Saat CNBC Indonesia menyebutkan sejumlah mata yang asing yang menjadi alat tukar rupiah tersebut, Ivan mengkonfirmasi uang pecahan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sebelumnya, PPATK sebelumnya ditemukan adanya transaksi berjumlah Rp 500 miliar dari 40 rekening berbeda terkait Rafael Alun. Ivan memastikan temuan uang cash miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah di luar hitungan tersebut. “Iya beda (temuan),” terangnya.
Ivan mengatakan sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK untuk proses analisis lebih lanjut. Kendati demikian, saat tim redaksi menanyakan apakah dugaan suap yang dilakukan oleh Rafael Alun terkait penyelewengan pajak, Ivan belum bisa merinci.
Nantinya safe deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut, kata Ivan akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih dalam kewenangan kami. Dibekukan di bank. Ini nanti akan didalami penyidik,” pungkasnya.